Rumah potong unggas adalah kompleks bangunan dengan design dan
konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu
serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumen umum. Jenis
unggas yang dapat dipotong di rumah potong unggas adalah setiap jenis
burung yang diternakan dan dimanfaatkan untuk pangan, termasuk ayam,
bebek, kalkun, angsa, burung dara dan burung puyuh.
Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/UnggasAdalah izin yang diberikan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan/unggas di rumah pemotongan hewan/uanggas milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan
Dasar hukum :
1. SK Mentan No.555/KPTS.240/9/1996 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
2. SK Mentan No.557/KPTS.240/9/1986 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas
3. Perda No.11/2001 tentang Pemeriksaaan dan Pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging pemotongan hewan/unggas.
Untuk saat ini Pemerintah
Kota Semarang saat ini tengah mengkaji rencana penambahan rumah
pemotongan unggas (RPU), sehingga nantinya tidak hanya terpusat di RPU
Penggaron.
"Nanti tidak hanya RPU Penggaron, tetapi ada RPU-RPU yang lain seperti layaknya terminal ada di wilayah timur dan barat," kata Pelaksana harian Sekretaris Daerah Pemkot Semarang Hadi Purwono di Semarang, Senin.
Hadi menegaskan bahwa sampai saat ini Pemkot Semarang belum menunjuk RPU lain selain RPU Penggaron dan Pasar Induk Raharja (Pasindra) bukan untuk RPU.
"Izin mendirikan bangunan (IMB) Pasindra adalah untuk pasar hasil bumi tidak untuk RPU. Oleh karena itu jika kemudian digunakan sebagai RPU berarti menyalahi IMB," katanya.
Untuk pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas yang ada di Pasindra, tambah Hadi, telah diminta pindah ke RPU Penggaron. Bahkan pihak pengelola Pasindra, lanjut Hadi, mendukung kebijakan Pemkot Semarang menertibkan pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas agar menempati RPU Penggaron.
"Nanti tidak hanya RPU Penggaron, tetapi ada RPU-RPU yang lain seperti layaknya terminal ada di wilayah timur dan barat," kata Pelaksana harian Sekretaris Daerah Pemkot Semarang Hadi Purwono di Semarang, Senin.
Hadi menegaskan bahwa sampai saat ini Pemkot Semarang belum menunjuk RPU lain selain RPU Penggaron dan Pasar Induk Raharja (Pasindra) bukan untuk RPU.
"Izin mendirikan bangunan (IMB) Pasindra adalah untuk pasar hasil bumi tidak untuk RPU. Oleh karena itu jika kemudian digunakan sebagai RPU berarti menyalahi IMB," katanya.
Untuk pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas yang ada di Pasindra, tambah Hadi, telah diminta pindah ke RPU Penggaron. Bahkan pihak pengelola Pasindra, lanjut Hadi, mendukung kebijakan Pemkot Semarang menertibkan pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas agar menempati RPU Penggaron.
berikut Peraturannya
No comments:
Post a Comment