Sejarah Penanganan Penyakit Rabies
Penyakit ini merupakan salah satu penyakit yang ditakuti di dunia. Rabies telah dikenal di Babilonia sejak zaman Hammurabi atau sekitar tahun 2300 SM, bahkan ada denda 40 shekel terhadap pemiliki anjing jika anjingnya menggigit seseorang. Negara yang paling progresif dalam memerangi penyakit ini adalah Inggris. Inggris pernah tertular rabies sejak tahun 1026. Setelah berbagai kebijakan dikeluarkan, antara lain Metropolitan Streets Act (1867), Rabies Order (1887), kemudian Act of Parliament (1897). Inggris terbebas dari rabies pada tahun 1903.
Investigasi ilmiah pertama terhadap rabies dilakukan oleh Louis Pasteur,
seorang ilmuwan Prancis. Dia berhasil membuktikan bahwa kebanyakan
penyakit disebabkan oleh bibit penyakit. Setelah percobaannya terhadap
penyakit antraks, sejak tahun 1882, ia melakukan studi mendalam tentang
penyakit rabies. Percobaan pertama merupakan semacam keterpaksaan ketika
seorang anak kecil digigit anjing gila. Untuk selanjutnya,
lembaga-lembaga penelitian Pasteur didirikan di berbagai negara untuk
menemukan vaksin bagi penyakit-penyakit menular, termasuk rabies.
Di Indonesia, rabies diketahui ada sejak era kolonial Belanda. Rabies di
Indonesia pertama kali ditemukan pada hewan ternak. Rabies menjangkiti
kerbau dan gejalanya ditemukan oleh J.W. Esser pada tahun 1884. Pada tahun 1889, Penning menulis laporan tentang adanya gejala rabies pada anjing. Sedangkan rabies pada manusia pertama kali ditemukan oleh E.V. de Haan
pada tahun 1894. ketiga kasus tersebut ditemukan di Jawa Barat. Sebelum
Perang Dunia II, selain Jawa Barat rabies hanya ditemukan di Sumatera
Utara dan Sulawesi Selatan. Pada kurun waktu tahun 1945-1980, rabies
ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada tahun 1953, Sulawesi Utara
tahun 1956, Sumatera Selatan tahun 1959, Lampung tahun1969, Aceh tahun
1970, Jambi dan Yogyakarta pada tahun 1971, Jakarta dan Bengkulu tahun
1972, Kalimantan Timur tahun 1974, Riau tahun 1975, Kalimantan Tengah
tahun 1980, Kalimantan Selatan tahun 1983, dan Pulau Flores, NTT tahun
1997. Penyebaran penyakit ini disinyalir akibat masa inkubasi rabies
yang cukup lama. Sehingga seseorang bisa saja membawa anjing yang diduga
sehat dari daerah yang tertular rabies ke daerah yang masih bebas. Pola
seperti inilah yang menyebabkan rabies menyebar dari satu daerah ke
daerah lain.
Meski
demikian, langkah preventif dan kuratif telah dilakukan oleh otoritas
yang berkuasa di Indonesia. Kebijakan mengenai pendirian lembaga
penelitian vaksin, lembaga-lembaga hygiene, dan instansi yang mengurusi
kesehatan rakyat telah didirikan. Hal ini merupakan upaya untuk
mengendalikan ketersebaran penyakit seperti rabies. Penanggulangan
penyakit semacam ini telah dimulai sejak era kolonial Belanda.
No comments:
Post a Comment