Pembangunan yang semakin menggila di era modern ini tentunya memakan
lahan yang sangat besar, modernisasi dimana - mana, membuat banyak lahan
pertanian mulai beralih fungsi menjadi industri ataupun lahan perumahan
dan permukiman. Lalu bagaimana dengan nasib pertanian kita, kita yang
disebut merupakan negara agraris, sekarang ini sudah mulai kesulitan
untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Bahkan kita sudah harus
mengimport dari tetangga - tetangga seberang kita, yang dulu menimba
ilmu di negeri kita. Untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian, telah
diterbitkan Undang - Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sektor pertanian dijadikan sebagai dasar (backbone) dari
pembangunan nasional sudah seharusnya dilakukan sejak dulu. Untuk
menyongsong kebangkitan pembangunan dibidang pertanian dalam jangka
panjang ada satu trigger yang harus segera disosialisasikan. Apalagi kalau bukan sistem pertanian berkelanjutan. Dan tentunya Jawa Tengah sebagai salah satu lahan subur pertanian (tempat gudang pasokan makanan, yang tanahnya subur) harus mulai melaksanakan pelaksanaan Undang - undang tersebut.
Pada Rancangan Perda Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan ini telah terdapat pasal yang akan memproteksi dari
alih fungsi lahan diantaranya adalah pemberian insentif kepada pemilik
lahan. Insentif yang diberikan diantaranya adalah dengan pemberian
subsidi terhadap pajak bumi, penyediaan sarana prasarana pertanian dan
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul. Selain
insentif yang diberikan kepada pemilik lahan, kepada tiap orang atau
perseorangan yang sengaja melakukan alih fungsi lahan akan dikenai
pidana maksimal 5 tahun atau 1 milyar rupiah sedangkan korporasi yang
melakukan alihfungsi lahan akan dikenai pidana antara 2 -7 tahun dan
denda 2 – 7 milyar rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 ayat
(1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan dapat mempertahankan
ketahanan dan kemandirian pangan khususnya di Provinsi Jawa Tengah
serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian,
utamanya pada lahan-lahan yang subur dan sistem irigasi yang baik.
Koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan dalam
terbitnya Perda ini mengingat sangat pentingnya Perda ini untuk
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian.
No comments:
Post a Comment