Friday, July 19, 2013

Kebijakan Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jawa Tengah


Pembangunan yang semakin menggila di era modern ini tentunya memakan lahan yang sangat besar, modernisasi dimana - mana, membuat banyak lahan pertanian mulai beralih fungsi menjadi industri ataupun lahan perumahan dan permukiman. Lalu bagaimana dengan nasib pertanian kita, kita yang disebut merupakan negara agraris, sekarang ini sudah mulai kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Bahkan kita sudah harus mengimport dari tetangga - tetangga seberang kita, yang dulu menimba ilmu di negeri kita. Untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian, telah diterbitkan Undang - Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sektor pertanian dijadikan sebagai dasar (backbone) dari pembangunan nasional sudah seharusnya dilakukan sejak dulu. Untuk menyongsong kebangkitan pembangunan dibidang pertanian dalam jangka panjang ada satu trigger yang harus segera disosialisasikan. Apalagi kalau bukan sistem pertanian berkelanjutan. Dan tentunya Jawa Tengah sebagai salah satu lahan subur pertanian (tempat gudang pasokan makanan, yang tanahnya subur) harus mulai melaksanakan pelaksanaan Undang - undang tersebut.


Pada Rancangan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini telah terdapat pasal yang akan memproteksi dari alih fungsi lahan diantaranya adalah pemberian insentif kepada pemilik lahan. Insentif yang diberikan diantaranya adalah dengan pemberian subsidi terhadap pajak bumi, penyediaan sarana prasarana pertanian dan pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul. Selain insentif yang diberikan kepada pemilik lahan, kepada tiap orang atau perseorangan yang sengaja melakukan alih fungsi lahan akan dikenai pidana maksimal 5 tahun atau 1 milyar rupiah sedangkan korporasi yang melakukan alihfungsi lahan akan dikenai pidana antara 2 -7 tahun dan denda 2 – 7 milyar rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
 
Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kemandirian pangan khususnya di Provinsi Jawa Tengah serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, utamanya pada lahan-lahan yang subur dan sistem irigasi yang baik. Koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan dalam terbitnya Perda ini mengingat sangat pentingnya Perda ini untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian. 



 

No comments:

Post a Comment