UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menyatakan adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Sedangkan hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Semua itu diperlukan
karena kegiatan pemuliaan yang dilakukan oleh pemulia, yaitu orang yang
dengan sengaja melakukan perakitan varietas baru tanaman dengan
menggunakan metode baku pemuliaan, yaitu kegiatan yang memerlukan waktu
lama dengan dana besar secara berkesinambungan. Tetapi begitu varietas
baru tersebut di lepas di masyarakat/pasar, kerena mudahnya memperbanyak
varietas tersebut, pemulianya tidak lagi dapat memperoleh kembali
investasinya. Agar dapat memperoleh kembali investasi tersebut untuk
melanjutkan kegiatan pemuliaannya, maka para pemulia perlu mendapat
perlindungan. Tanpa adanya perlindungan semacam itu, maka perakitan
varietas akan sangat terpojok. Perlu diketahui bahwa kegiatan pemuliaan
itu bukan kegiatan yang sekali dihasilkan varietas unggul baru terus
berhenti, tetapi pemulia berhadapan dengan alam yang tidak statis tetapi
dinamis, maka kegiatan pemuliaan boleh dikatakan merupakan kegiatan
seumur hidup yang harus dilakukan sepanjang manusia masih memerlukan
tanaman sebagai sumber bahan baku untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh
karena itu PVT merupakan bentuk perlindungan yang penting terhadap
invensi tanaman.
(http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/berita-588-perlindungan-varietas-tanaman-perlunya-pemahaman-secara-menyeluruh-dan-benar.html)
Negara-negara berkembang seperti Indonesia kaya akan sumber daya alam
(SDA) namun, sangat miskin dalam hal riset and development (R&D)
sedangkan negara maju miskin akan sumber daya alam (SDA) namun kaya akan
riset and development (R&D). Dengan adanya Perlindungan varietas
tanaman (PVT) diharapkan akan memacu invensi dan inovasi berbasis sumber
daya alam di bidang pertanian. Para pemulia tanaman akan terpacu untuk
merakit varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat
luas. PVT pun menjamin akan perlindungan atas sumber kekayaan alam
(plasma nutfah). Sudah saatnya Indonesia menggalakkan riset di bidang
pertanian secara besar-besaran. Sumber daya alam kita melimpah ruah,
namun jika kita hanya diam dan tidak melakukan riset di bidang pertanian
secara besar-besaran maka kita tetap tidak akan berkembang menjadi
negara yang maju di bidang pertanian. Lihat saja negara New Zealand
dengan satu produk buah Kiwinya bisa mengguncang dunia, lihat pula
beranekaragam bunga-bunga hias hasil para pemulia tanaman dari Thailand
banyak di buru oleh orang-orang di seluruh dunia, bahkan tak jarang
orang-orang dari Indonesia menghabiskan uangnya di negeri gajah itu
untuk memborong tanaman-tanaman hias langka dan terbaru. Maka, sudah
saatnya kita merakit varietas-varietas unggulan baru baik itu
buah-buahan, sayuran, tanaman pangan, obat-obatan
Lihat saja data berikut ini, Pada tahun 1990 pengeluaran untuk
kepentingan riset bioteknologi di Amerika Serikat mencapai $ 11 milyar,
dua pertiganya berada di sektor swasta. (Bunga Rampai Hak Atas Kekayaan
Intelektual, 2001). Kita bisa melihat besarnya dana riset yang dilakukan
oleh negara maju di bidang pertanian ini sangat jauh dengan dana riset
indonesia. Semoga saja dengan di sahkannya UU no 29 tahun 2000 tentang
perlindungan varietas tanaman (PVT) akan semakin memacu riset pertanian
di Indonesia. Pilihan ada di tangan kita semua, apakah kita akan
selamanya menjadi negara yang kaya akan sumber daya alam, namun miskin
invensi dan inovasi. Indonesia baru menjadi Indonesia sebenarnya jika
kaya akan sumber daya alam namun manusianya pun kaya juga dengan invensi
dan inovasi di bidang pertaniannya.
Alumni Fakultas Pertanian IPB Program Studi Teknologi Benih, Alumni Fakultas Pertanian UNIBRAW Program Studi Pemuliaan Tanaman. Bekerja di Konsultan HKI Ambadar and Partners Jakarta.
No comments:
Post a Comment