Di dalam masyarakat Indonesia perkawinan tidak selalu bertahan sampai
akhir, walaupun al quran telah memberikan dorongan kuat untuk mengingatkan
umatnya bahwa perkawinan itu adalah ikatan batin antara laki - laki dan
perempuan, tapi kenyataan hidup manusia memang berbeda , ada saja faktor yang
menyebabkan ketidak cocokan antara suami dan istri. Sehingga dalam agam islam
ada hukum yang mengatur hal tersebut.
Berbagai bentuk putusnya hubungan suami dan istri adalah :
Thalaq : Suami yang menjatuhkan thalaq
Fasakh : Istri sudah tidak cocok lagi dengan perkawinan
Li'an : Suami menuduh istri berzina
Mubara'ah : Saling mengikhlaskan
Perceraian itu sendiri pada prinsipnya perbuatan yang dilarang agama.
Sebab mudharat dari perceraian ini sangat besar , dan sangat merugikan dalam
kehidupan.
Islam memandang perkawinan itu dari 3 tali ikatan yang kokoh :
1. Tali hidup dalam pergaulan sempurna
2. Mewujudkan keturunan yang sempurna
3. Menciptakan tali persaudaraan yang sempurna
Apabila seorang bercerai maka maknanya sangat bertolak
belakang/meruntuhkan tiga tali ikatan tersebut.
Rasul mengatakan : "thalaq itu dapat menggoncangkan tiang - tiang
arsy" ada suatu kejadian yang sangat pahit sekali dari akibat perceraian
itu, ada seorang laki - laki kuliah di sebuah PT Jakarta menjalin cinta kasih
dengan wanita yang satu kampus selama 1,5 tahun. Kemudian mereka menikah dan
sampai mempunyai 2 orang anak, sesudah punya dua anak baru diketahui bahwa
suaminya adalah kakak kandung dari istrinya . Setelah ditelusuri ternyata orang
tua mereka bercerai sewaktu mereka masih kecil.
Jalan terbaik untuk rujuk dengan jalan berjiwa besar , yaitu dengan
mengingat kembali ke jalan awal, kemudian melupakan kejadian itu dan saling
memaafkan.
Jauh - jauh hari sebelum kita melakukan pernikahan , alangkah baiknya
pelajari dahulu tabiat dan sifat masing - masing , bukannya hanya didasari
pelampiasan hawa nafsu saja, tetapi harus menerima kelebihan dan kekurangan
masing - masing.
No comments:
Post a Comment