Untuk saat ini Pemerintah Kota Semarang saat ini tengah mengkaji rencana penambahan rumah pemotongan unggas (RPU), sehingga nantinya tidak hanya terpusat di RPU Penggaron.

"Nanti tidak hanya RPU Penggaron, tetapi ada RPU-RPU yang lain seperti layaknya terminal ada di wilayah timur dan barat," kata Pelaksana harian Sekretaris Daerah Pemkot Semarang Hadi Purwono di Semarang, Senin.

Hadi menegaskan bahwa sampai saat ini Pemkot Semarang belum menunjuk RPU lain selain RPU Penggaron dan Pasar Induk Raharja (Pasindra) bukan untuk RPU.

"Izin mendirikan bangunan (IMB) Pasindra adalah untuk pasar hasil bumi tidak untuk RPU. Oleh karena itu jika kemudian digunakan sebagai RPU berarti menyalahi IMB," katanya.

Untuk pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas yang ada di Pasindra, tambah Hadi, telah diminta pindah ke RPU Penggaron. Bahkan pihak pengelola Pasindra, lanjut Hadi, mendukung kebijakan Pemkot Semarang menertibkan pedagang unggas dan jasa pemotongan unggas agar menempati RPU Penggaron.