Friday, July 5, 2013

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011 – 2031

Menurut Perda no 14 tahun 2011 mengatur tentang perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 - 2013. Berikut terdapat beberapa artikel yang menimbulkan pro kontra para pengusaha di kota semarang.



BERIKUT ARTIKELNYA : 
 
Kelompok pengusaha di kawasan industri Simongan dan Setiabudi mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Perda No 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang 2011-2031. Mereka menolak relokasi karena dinilai sangat memberatkan industri.

Departemen Manajer PT Sinar Pantja Djaja, Hermanto mengatakan, setelah menunggu janji Gubernur Bibit Waluyo yang menyanggupi mengupayakan revisi Perda yang hingga November 2012 belum terlaksana, para pengusaha sepakat mengajukan uji materi.

Disebutkan, pasal 10 ayat 1, 2 dalam Perda tersebut mengatur hal-hal yang membuat pengusaha di dua kawasan tersebut merasa tidak nyaman, karena harus pindah ke lokasi tertentu dengan dasar lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk industri. ”Sekarang kami sudah dapat nomor perkaranya. Kami berharap uji materi ini dikabulkan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya telah mencoba mengkaji beberapa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, yakni UU No 4 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, dan PP No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.

”Dari hasil kajian tersebut diperoleh hasil ternyata Pemkot Semarang tidak mendasarkan Peda RTRW pada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

APAKAH MASALAHNYA?

Berdasarkan Perda, pabrik-pabrik di kawasan Simongan dan Setiabudi harus direlokasi sampai dengan 2014, terhitung sejak Perda tersebut diundangkan pada Juni 2011. ”Jika kami tidak sesuai Perda tersebut, kami akan dinilai melanggar peraturan karena tidak mau pindah,” tuturnya.

Hermanto menuturkan, pengusaha bukannya tidak mau pindah, namun untuk relokasi selain butuh biaya besar, pengusaha juga akan mengalami kesulitan dalam hal mesin.

Untuk relokasi satu pabrik baru dibutuhkan Rp 30 miliar. Grup kami memiliki lima pabrik berarti harus keluar Rp 150 miliar. Belum harga tanahnya. Selain itu, mesin yang sudah terpasang atau tertanam akan kesulitan dipindah. Jika sudah dipindah, mesin tidak akan bisa bekerja sempurna seperti sebelumnya. ”Memindahkan pabrik, memindahkan karyawan yang anak-anaknya sudah sekolah di sana tidak mudah,” katanya.

Di kawasan Simongan ada 12 perusahaan dengan luas area sekitar 50 hektare. Kawasan industri ini didirikan tahun 1954 , ada juga pabrik yang berdiri pada 1972 dan 1973. Sementara di kawasan Setiabudi, Srondol ada sembilan perusahaan seperti Raja Besi dan Jamu Jago. 

(http://www.penataanruang.com/1/category/perda/1.html)

UNDANG _ UNDANGNYA !




No comments:

Post a Comment