Sunday, August 11, 2013

Tata Cara Menyanyikan Lagu INDONESIA RAYA

Selama perang kemerdekaan tahun 1945-1950 , lagu kebangsaan (LK) Indonesia Raya dinyanyikan menurut cara - cara setempat . Tata tertibnya tergantung pada kemauan dan pendapat penguasa lokal. Pernah di sebuah langgar , sebelum memulai Musaqabah Tilawatil Quran (MTQ) dinyanyikan LK Indonesia Raya dengan kata - kata bahasa arab. Ketika itu tidak seorang pun hadirin berkeberatan, mungkin karena bahasa arab terasa bernuansa Islam.



Pengaturan tata cara menyanyikan LK Indonesia Raya baru ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958. Bersamaan dengan itu dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia . Nama resmi LK kita adalah Indonesia Raya. Sebagai LK ia harus dinyanyikan dengan cara - cara yang mengandung rasa hormat, karena ia adalah roh/jiwa bangsa. Bab I, pasal 1, ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan jelas tata cara menyanyikan LK Indonesia Raya.

Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pada kesempatan - kesempatan dimana diperdengarkan LK dengan alat - alat musik, maka lagu itu dibunyikan secara lengkap satu kali, yaitu satu starfe dengan dua kali ulangan. Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa jika pada kesempatan - kesempatan LK dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu satu bait pertama dengan dua kali ulangan. Selanjutnya ayat (3) menjelaskan bahwa jika dalam hal tersebut pada ayat (2) di atas , LK dinyanyikan seluruhnya , yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulang dua kali.

1. Menghormati Kepala Negara

Untuk menghormati siapa dan apasajakan LK Indonesia Raya boleh dinyanyikan ?

Hal ini diatur dalam Bab II, Pasal 5 yang menjelaskan bahwa LK Indonesia dinyanyikan untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara, penaikan dan penurunan bendera kebangsaan Sang Merah Putih dalam upacara untuk menhormati bendera itu sendiri. LK Indonesia Raya juga dinyanyikan untuk menghormati negara asing

Peraturan Pemerintah No. 44/1958 itu mencantumkan juga hal - hal yang dilarang, seperti yang tercantum dalam Bab II, pasal 5. Dilarang menggunakan LK untuk reklame dalam bentuk apapun. Dilarang pula menggunakan bagian - bagian daripada LK dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Larangan lain terdapat dalam Bab V, pasal 8 yang menyatakan bahwa LK tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada - nada , irama, iringan, kata - kata, gubahan - gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran - lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Mereka yang melanggar ketentuan - ketentuan tersebut , dalam pasal 5,7 ayat 3 dan pasal 8, dihukum dengan hukuman kurungan selama - lamanya tiga bulan/denda Rp 5 ribu.

2. Lagu Kebangsaan Asing

Bagaimana tata cara menyanyikan LK Indonesia Raya dalam hubungannya dengan LK asing? Hal ini diatur dalam Bab II, pasal 6, ayat (1), (2), (3), dan (4). Dalam penghormatan kepada Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan asing, mula - mula diperdengarkan LK asing yang disusul dengan LK Indonesia Raya. Dalam hal Presiden menerima surat - surat kepercayaan dari Duta Besar asing, LK asing diperdengarkan pada saat dubes asing itu meninggalkan istana.

Jika dalam pertemuan kepala perwakilan asing yang dikunjungi Presiden/Wakil Presiden RI diperdengarkan pada kedatangan/keberangkatan, maka LK Indonesia Raya diperdengarkan terlebih dahulu daripada LK asing. Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormati kepala suatu negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan LK asing tersebut.

Dalam Bab IV, dijelaskan sbb :
Dalam suatu pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, LK asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari kepala daerah setempat. Dan, dalam suatu pertemuan, baik umum, maupun tertutup, yang dihadiri oleh pejabat - pejabat Negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, LK asing tidak boelh diperdengarkan sendiri, namun harus pula dengan LK Indonesia Raya.

3. Sikap Mendengarkan LK

Waktu LK dinyanyikan seperti yang dimaksud dengan peraturan pemerintah ini, maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing - masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari - jari rapat pada paha. Sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kudung, atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.

Demikianlah inti peraturan pemerintah no. 44/1958 yang diundangkan tanggal 10 Juli 1958. Peraturan pemerintah ini , agar diketahui semua orang, dimuat dalam lembaran negara no.72/1958. Peraturan ini telah diperbaharui pada  UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
  1. Menghormati presiden dan/atau wakil presiden; 
  2. Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
  3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan daerah;
  5. Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan; 
  2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

 (3) Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. 
  2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
  3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
  4. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
  5. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
  6. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

 (4) Larangan
 Setiap orang dilarang:
  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; 
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau 
  3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.



JAYALAH INDONESIA!!

3 comments:

  1. Tuliskan saja dengan jelas "Lagu Kebangsaan" tidak perlu disingkat.

    ReplyDelete
  2. Tuliskan saja dengan jelas "Lagu Kebangsaan" tidak perlu disingkat.

    ReplyDelete
  3. kadangkala protokol atau MC juga membacakan redaksi menyanyikan "lagu Indonesia Raya"...itu salah karena Lagu Indonesia Raya adalah lagu Kebangsaan dan satu-satunya Lagu Kebangsaan bangsa Indonesia....so...MC/Pembawa Acara/Protokol..wajib membacakan ....menyanyikan 'LAGU KEBANGSAAN INONESIA RAYA"....demikian trims...salam Kebangsaan...

    ReplyDelete