Thursday, August 1, 2013

Penjara Swasta Diterapkan di Indonesia

Lembaga Pemasyarakatan swasta. Mengapa tidak? Itulah ide yang diusulkan Paguyuban Persatuan Narapidana Indonesia melalui pengadan public private partnership dengan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Jadi ada kelas-kelasnya, seperti hotel atau losmen," kata Ketua Umum Paguyuban Persatuan Narapidana Indonesia, Rahardi Ramlan, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis 25 Maret 2010.

Rahardi Ramlan mengungkapkan, lebih baik dibuat sistem seperti itu. Daripada uangnya tidak jelas mengalir ke tempat lain.

"Jadi fasilitas sesuai kemampuan narapidana dalam membayarnya," jelas mantan Kepala Bulog ini.

Berikut sedikit kutipan yang diambil dari vivanews.com

Hal - hal tersebut dapat menjadi solusi dari banyaknya permasalahan LAPAS di Indonesia dengan tujuannya sebagai berikut:



Pertama, sebagai cara untuk memperbaiki kondisi penjara melalui self-generating income. Selama ini, keterbatasan dana menjadi alasan utama bagi buruknya kondisi penjara. 

Kedua, sinkronisasi proses pembinaan dengan dunia bisnis. Selama ini penjara menyebabkan extreme idleness (keberadaan yang tak berguna). Banyak kegiatan di penjara yang ternyata tak bermanfaat. Jika pun ada pembinaan, tidak efektif dan tingkat partisipasi napi sangat rendah .Dengan kerja sama penjara dengan dunia bisnis, penjara bisa relatif mendapatkan manfaat dari kegiatan ekonomi. Di Tiongkok, salah satu rahasia produk murah adalah dengan mendayagunakan napi.

Ketiga, memungkinkan napi mendapatkan uang berupa tabungan, karena napi mendapat gaji selama bekerja di penjara. Kegiatan ekonomi juga akan mendukung tujuan akhir pembinaan di penjara, mengintegrasikan kembali napi dengan masyarakat.
 
Namun demikian, ide ini memiliki sejumlah kelemahan. Didasari oleh sifat dasar kegiatan bisnis atau ekonomi, swastanisasi penjara justru memungkinkan terjadinya eksploitasi narapidana sebagai pekerja murah. Para pemegang kekuasaan di penjara atau level di atasnya sangat mungkin menggunakan kekuasaannya tersebut untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan hak yang seharusnya didapat oleh narapidana sebagai pekerja.

Ide swastanisasi penjara memerlukan syarat-syarat tertentu agar kemungkinan buruk tersebut tidak terjadi.
  1. penjara harus melakukan reformasi struktural. Dirjen Pemasyarakatan tidak boleh lagi menjadi stakeholder tunggal dalam proses kebijakan pemasyarakatan. Hal ini diperlukan untuk memberikan kemungkinan bagi pengawasan yang lebih luas dari publik. Bentuk konkretnya dapat dilakukan dengan membentuk ombudsman penjara.
  2. Manajemen penjara itu sendiri sebagai unit pelaksana ide-ide pemasyarakatan yang akan disingkronkan dengan dunia bisnis tersebut. Misalnya, dalam manajemen keuangan yang menjadi hak narapidana. Apakah tabungan narapidana yang diperolehnya dari bekerja aman dari kejahatan-kejahatan oknum-oknum petugas.
  3. Narapidana harus diposisikan sebagaimana pekerja yang memiliki hak-hak tertentu, seperti jaminan sosial dan upah yang harus sesuai dengan standar kemanusiaan. Untuk itu, perlu difikirkan sebuah mekanisme yang melibatkan departemen tenaga kerja untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut.

PENJARA SWASTA = LEBIH MENGUNTUNGKAN


Kita dapat sedikit belajar dari Australia, yang telah menerapkan penjara swasta. Pemerintah Australia menganggap perlu menyerahkan pengurusan penjara ke swasta karena dianggap lebih menguntungkan bagi semua pihak ( ya pemerintah, ya narapidana). Bila penjara ditangani pemerintah,berarti pemerintah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk gaji dan berbagai tunjangan. Yang juga jadi masalah , para pegawai anggota serikat pekerja penjara sangat kuat pengaruhnya. Begitu ada masalah , mereka bisa mogok dan melumpuhkan seluruh sistem. " Dengan menyerahkan pengelolaan penjara kepada swasta, pemerintah tidak lagi dibuat pusing oleh masalah - masalah kepegawaian dan hubungan pekerja - majikan. Jadi lebih efisien" Kata John van Groningen, komisioner Badan Koreksi dari Departemen Kehakiman Victoria

Perusahaan - perusahaan swasta yang mengajukan tender kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehakiman, harus mengajukan proposal berapa dana yang mereka anggarkan dan yang akan mereka berikan dengan jumlah tersebut. Misalnya , perusahaan A mengajukan anggaran AUD$ 7.000 per narapidana setahun, dan sanggup memberikan pengamanan layak, pendidikan yang diakui dan siap pakai, kesehatan dasar, dan konseling bagi yang menderita gangguan mental. Sementara itu, perusahaan B mengajukan proposal sebesar AUD$ 7.500 per narapidana setahun, dan mereka juga akan memberikan layanan selain pengamanan yang layak, juga pendidikan sejajar dengan SMA, kesehatan meliputi perawatan spesialis dan konseling bagi penderita pecandu obat bius. Berdasarkan rincian itu pihak penilai dari Departemen Kehakiman bisa melihat, apakah yang disarankan itu mungkin dijalankan atau tidak.


KONSEP AWAL

Ide penjara swasta sebenarnya tidak baru. Di Inggris pada abad - abad lalu pemerintah sudah menitipkan pelanggar hukum pada badan gereja atau badan sukarela lainnya. Di Zaman Modern, yang pertama memulainya adalah Amerika Serikat. Penjara swasta di AS pertama dibuka pada tahun 1984 di Houston, Texas.

Sedangkan penjara swasta di Australia pertama kali muncul di Queensland pada tahun 1990. Hingga kini telah terdapat belasan penjara swasta. Penjara ini terdapat di daerah Queensland, New South Wales, South Australia, dan Victoria.


Masalah keselamatan para napi mendapat perhatian amat penting disana. Meski dikelola swasta, pemerintah dengan tegas menjaga keselamatan napi. Bila napi kabur, dianiyaya, atau meninggal, negaralah yang bertanggung jawab. Pihak pemerintah juga secara intensif memantau pengelolaan penjara swasta. Jika pengelolaan dianggap melencengkan pemerintah, tentunya akan segera dipindah kontrak ke perusahaan lain.

APAKAH INDONESIA BISA?? KITA LIHAT SAJA

No comments:

Post a Comment