Friday, July 5, 2013

Peraturan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia

Mengapa perlindungan varietas tanaman?
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menyatakan adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 
Sedangkan hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 

Semua itu diperlukan karena kegiatan pemuliaan yang dilakukan oleh pemulia, yaitu orang yang dengan sengaja melakukan perakitan varietas baru tanaman dengan menggunakan metode baku pemuliaan, yaitu kegiatan yang memerlukan waktu lama dengan dana besar secara berkesinambungan. Tetapi begitu varietas baru tersebut di lepas di masyarakat/pasar, kerena mudahnya memperbanyak varietas tersebut, pemulianya tidak lagi dapat memperoleh kembali investasinya. Agar dapat memperoleh kembali investasi tersebut untuk melanjutkan kegiatan pemuliaannya, maka para pemulia perlu mendapat perlindungan. Tanpa adanya perlindungan semacam itu, maka perakitan varietas akan sangat terpojok.  Perlu diketahui bahwa kegiatan pemuliaan itu bukan kegiatan yang sekali dihasilkan varietas unggul baru terus berhenti, tetapi pemulia berhadapan dengan alam yang tidak statis tetapi dinamis, maka kegiatan pemuliaan boleh dikatakan merupakan kegiatan seumur hidup yang harus dilakukan sepanjang manusia masih memerlukan tanaman sebagai sumber bahan baku untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu PVT merupakan bentuk perlindungan yang penting terhadap invensi tanaman.

(http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/berita-588-perlindungan-varietas-tanaman-perlunya-pemahaman-secara-menyeluruh-dan-benar.html)

Negara-negara berkembang seperti Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) namun, sangat miskin dalam hal riset and development (R&D) sedangkan negara maju miskin akan sumber daya alam (SDA) namun kaya akan riset and development (R&D). Dengan adanya Perlindungan varietas tanaman (PVT) diharapkan akan memacu invensi dan inovasi berbasis sumber daya alam di bidang pertanian. Para pemulia tanaman akan terpacu untuk merakit varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas. PVT pun menjamin akan perlindungan atas sumber kekayaan alam (plasma nutfah). Sudah saatnya Indonesia menggalakkan riset di bidang pertanian secara besar-besaran. Sumber daya alam kita melimpah ruah, namun jika kita hanya diam dan tidak melakukan riset di bidang pertanian secara besar-besaran maka kita tetap tidak akan berkembang menjadi negara yang maju di bidang pertanian. Lihat saja negara New Zealand dengan satu produk buah Kiwinya bisa mengguncang dunia, lihat pula beranekaragam bunga-bunga hias hasil para pemulia tanaman dari Thailand banyak di buru oleh orang-orang di seluruh dunia, bahkan tak jarang orang-orang dari Indonesia menghabiskan uangnya di negeri gajah itu untuk memborong tanaman-tanaman hias langka dan terbaru. Maka, sudah saatnya kita merakit varietas-varietas unggulan baru baik itu buah-buahan, sayuran, tanaman pangan, obat-obatan

Lihat saja data berikut ini, Pada tahun 1990 pengeluaran untuk kepentingan riset bioteknologi di Amerika Serikat mencapai $ 11 milyar, dua pertiganya berada di sektor swasta. (Bunga Rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2001). Kita bisa melihat besarnya dana riset yang dilakukan oleh negara maju di bidang pertanian ini sangat jauh dengan dana riset indonesia. Semoga saja dengan di sahkannya UU no 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman (PVT) akan semakin memacu riset pertanian di Indonesia. Pilihan ada di tangan kita semua, apakah kita akan selamanya menjadi negara yang kaya akan sumber daya alam, namun miskin invensi dan inovasi. Indonesia baru menjadi Indonesia sebenarnya jika kaya akan sumber daya alam namun manusianya pun kaya juga dengan invensi dan inovasi di bidang pertaniannya.

Agus Candra, S.P
Alumni Fakultas Pertanian IPB Program Studi Teknologi Benih, Alumni Fakultas Pertanian UNIBRAW Program Studi Pemuliaan Tanaman. Bekerja di Konsultan HKI Ambadar and Partners Jakarta.








No comments:

Post a Comment