Wednesday, July 17, 2013

Perceraian dan Rujuk dalam Islam


Di dalam masyarakat Indonesia perkawinan tidak selalu bertahan sampai akhir, walaupun al quran telah memberikan dorongan kuat untuk mengingatkan umatnya bahwa perkawinan itu adalah ikatan batin antara laki - laki dan perempuan, tapi kenyataan hidup manusia memang berbeda , ada saja faktor yang menyebabkan ketidak cocokan antara suami dan istri. Sehingga dalam agam islam ada hukum yang mengatur hal tersebut.

Berbagai bentuk putusnya hubungan suami dan istri adalah :

Thalaq : Suami yang menjatuhkan thalaq

Fasakh : Istri sudah tidak cocok lagi dengan perkawinan

Li'an : Suami menuduh istri berzina

Mubara'ah : Saling mengikhlaskan

Perceraian itu sendiri pada prinsipnya perbuatan yang dilarang agama. Sebab mudharat dari perceraian ini sangat besar , dan sangat merugikan dalam kehidupan.

Islam memandang perkawinan itu dari 3 tali ikatan yang kokoh :
1. Tali hidup dalam pergaulan sempurna
2. Mewujudkan keturunan yang sempurna
3. Menciptakan tali persaudaraan yang sempurna

Apabila seorang bercerai maka maknanya sangat bertolak belakang/meruntuhkan tiga tali ikatan tersebut.

Rasul mengatakan : "thalaq itu dapat menggoncangkan tiang - tiang arsy" ada suatu kejadian yang sangat pahit sekali dari akibat perceraian itu, ada seorang laki - laki kuliah di sebuah PT Jakarta menjalin cinta kasih dengan wanita yang satu kampus selama 1,5 tahun. Kemudian mereka menikah dan sampai mempunyai 2 orang anak, sesudah punya dua anak baru diketahui bahwa suaminya adalah kakak kandung dari istrinya . Setelah ditelusuri ternyata orang tua mereka bercerai sewaktu mereka masih kecil.

Jalan terbaik untuk rujuk dengan jalan berjiwa besar , yaitu dengan mengingat kembali ke jalan awal, kemudian melupakan kejadian itu dan saling memaafkan.

Jauh - jauh hari sebelum kita melakukan pernikahan , alangkah baiknya pelajari dahulu tabiat dan sifat masing - masing , bukannya hanya didasari pelampiasan hawa nafsu saja, tetapi harus menerima kelebihan dan kekurangan masing - masing.

No comments:

Post a Comment